Wartawan News, JAKARTA - Mulai besok, Selasa 30 Agustus 2016, sistem ganjil-genap dalam berlalu lintas resmi diberlakukan di Jakarta. Polisi mengklaim bahwa kebijakan baru itu jauh lebih efektif dibanding 3 in 1. Salah satu buktinya ialah dengan bertambahnya pengguna Transjakarta.
"Hasil uji coba ganjil-genap mengarah pada situasi yang lebih. Salah satu indikatornya adalah peningkatan penumpang Transjakarta pada koridor I, VI dan IX," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto
Adapun koridor I sendiri ialah untuk tujuan Blok M-Kota, koridor VI Dukuh Atas-Ragunan, dan koridor IX Pluit-Pinang Ranti. Jurusan-jurusan tersebut merupakan lajur yang diberlakukan ganjil-genap.
Dengan meningkatnya pengguna Transjakarta, alhasil volume kendaraan pribadi di lajur tersebut mengalami penurunan sebesar 15% dari situasi sebelumnya. Yang mana saat pemberlakuan 3 in 1 hal itu tidak terlihat.
"Akhirnya percepatan kendaraan mengalami peningkatan 20 persen, juga dibandingkan situasi sebelumnya. Kemudian travel time (waktu tempuh) pada kawasan yang diberlakukan ganjil-genap mengalami penurunan 19 persen," tukas dia.
Dengan adanya perubahan situasi tersebut, Budiyanto berharap pemberlakuan ganjil-genap besok dapat berlangsung efektif. Sebab, pararel dengan kebijakan tersebut akan dibarengi dengan penegakan hukum sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa penilangan.
Dengan meningkatnya pengguna Transjakarta, alhasil volume kendaraan pribadi di lajur tersebut mengalami penurunan sebesar 15% dari situasi sebelumnya. Yang mana saat pemberlakuan 3 in 1 hal itu tidak terlihat.
"Akhirnya percepatan kendaraan mengalami peningkatan 20 persen, juga dibandingkan situasi sebelumnya. Kemudian travel time (waktu tempuh) pada kawasan yang diberlakukan ganjil-genap mengalami penurunan 19 persen," tukas dia.
Dengan adanya perubahan situasi tersebut, Budiyanto berharap pemberlakuan ganjil-genap besok dapat berlangsung efektif. Sebab, pararel dengan kebijakan tersebut akan dibarengi dengan penegakan hukum sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa penilangan.
0 comments:
Post a Comment